BAB 7 Khitbah-Ta’aruf bagi yg sudah siap
BAB 7 Khitbah-Ta’aruf bagi yg sudah siap
Pernikahan itu kebaikan, maka suatu kebaikan hrus diawali dengan kebaikan pula. Pernikahan yg diawali
pacaran ibarat berharap kebaikan, tpi sudah memulainya dg keburukan.
Sama aja dg interaksi2 pranikah yg diajarkan barat
seperti Pertunangan, Islam tdk pernah mengenalnya.
Islam mengajarkan
proses Khitbah(peminangan) dan Ta’aruf (perkenalan) bagi mereka yg sudah siap.
Peminangan boleh dilakukan secara langsung maupun
sindiran. Boleh kepada wanita secara
langsung atau kepada walinya.
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu
dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam
hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu
janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu
ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
(Al-Baqarah: 235).
Abdurahman bin auf mengkhitbah Ummu Hakim binti
Qarizh dalam masa rasulullah .
Abdurahman ibn auf berkata kepada Ummu Hakim binti
Qarizh, ”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab,”Baiklah!”
Maka Ia (Abdurahman ibn auf) berkata, ”kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.”
(HR Al-Bukhari)
Ketika itu Ummu statusnya menjada karena suaminya gugur
dalam medan jihad. Kemudian, Abdurahman ibn auf datang kepadanya secara
langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya.
Kejadian ini menunjukkan seorang lelaki boleh meminang
secara langsung calon istrinya tanpa didampingi seorang wali.
Bagi lelaki atau wanita yang siap menikah dan telah
mengkhitbah, dibolehkan baginya melihat sehingga timbul kecenderungan dalam
diri untuk memantapkan niatnya menikah.
Rasulullah SAW
bersabda, ” Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, bila Ia
bisa melihat hal hal yang menariknya untuk menikahinnya, lakukanlah.” Jabir
kemudian berkata, ” Aku melamar seorang wanita. Aku pun bersembunyi untuk
melihat wanita itu hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk
menikahinnya. Lalu aku pun menikahinnya. ” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al Hakim)
Al Mughirah Ibn Syu’bah pernah meminang wanita saat Ia
menceritakan kepada Rasulullah, beliau menyarankan,
”Lihatlah wanita tersebut sebab hal itu lebih patut untuk
mengekalkan (memantapkan) Cinta kasih antara kalian berdua.” (HR Al Tirmidzi,
Al Nassa’i, dan Ibn Majah)
Dalil ini menunjukkan dibolehkannya bagi lelaki dan
wanita yg sudah terikat dalam khitbah untuk saling melihat apa yang membuat
mereka cenderung satu sama lain. Yang
dilihat disini bukanlah auratnya.
Bila setelah melihat tidak terdapat kemantapan hati,
khitbah bisa saja dibatalkan dan tiada pihak yang dirugikan sama sekali.
Karena yg membedakan antara khitbah-ta’aruf dg pacaran
ada dua hal :
- 1. Adalah akad yang
jelas, kapan khitbah-ta’aruf akan diakhiri dg pernikahan
- 2. Tidak ada
interaksi ta’aruf yg berkhalwat, alias ada mahram wanita yg terlibat saat
terjadi interaksi
Khitbah bukanlah pacaran dalam bentuk
islami. Khitbah bukan berarti sudah menikah.
Islam melarang lelaki muslim meminang wanita yang sedang
dipinang oleh orang lain
Rasulullah SAW bersabda, “Nabi SAW, melarang seseorang
membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya dan melarang
seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu
meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Tidak pula seorang lelaki melakukan ta’aruf dengan dua wanita
bebeda, padahal Ia hanya niat menikahi satu orang. Atau sebaliknya
Tentang rentang waktu ta’aruf, tidak ada yang menjelaskan
berapa lama batasnya ta’aruf, tentu lebih cepat lebiha baik. Seperti yang
dilakukan Abdurahman Ibn Auf mengkhitbah Ummu Hakim.
Bagi siapa
yg setelah ta’aruf merasakan ketidak cocokan, boleh baginya untuk membatalkan
proses khitbah-ta’aruf, pembatalan khitbah tidak boleh seenaknya tanpa ada
alasan syar’I
Konkret nih… ya..
Ada saat ta’aruf
meminta calon istri untuk menghafal sebuah hadis, sebagaimana tertera.
“Ingatlah, aku telah memberi tahu
kalian tentang istri istri kalian yang akan menjadi penduduk surga, yaitu yang
penyayang, banyak anak, dan banyak memberikan mafaat kepada suaminya, yang jika
Ia menyakiti suaminya atau disakiti, Ia segera datang hingga berada dipelukkan
suaminya, kemudian berkata, ‘Demi Allah aku tidak bisa memejamkan mata hingga
engkau meridhaiku.’”
Ketika ada
masalah apapun, masalah akan selesai. Bukan karena ketaatan istri kepada
suaminya yang bisa menyebabkan hal itu. Tapi ketaatan istri kepada Allah,
kepada Rasulullah yang mendorong awalnya.




