BAB 7 Khitbah-Ta’aruf bagi yg sudah siap

07.04.00 Nanda Firdaus 0 Comments

BAB 7 Khitbah-Ta’aruf bagi yg sudah siap
Pernikahan itu kebaikan, maka suatu kebaikan hrus diawali  dengan kebaikan pula. Pernikahan yg diawali pacaran ibarat berharap kebaikan, tpi sudah memulainya dg keburukan.
Sama aja dg interaksi2 pranikah yg diajarkan barat seperti Pertunangan, Islam tdk pernah mengenalnya. 

Islam mengajarkan proses Khitbah(peminangan) dan Ta’aruf (perkenalan) bagi mereka yg sudah siap. 

Peminangan boleh dilakukan secara langsung maupun sindiran. Boleh kepada wanita  secara langsung atau kepada walinya.
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 235).

Abdurahman bin auf mengkhitbah Ummu Hakim binti Qarizh  dalam masa rasulullah .
Abdurahman ibn auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qarizh, ”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab,”Baiklah!” Maka Ia (Abdurahman ibn auf) berkata, ”kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR Al-Bukhari)

Ketika itu Ummu statusnya menjada karena suaminya gugur dalam medan jihad. Kemudian, Abdurahman ibn auf datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya.
Kejadian ini menunjukkan seorang lelaki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi seorang wali.

Bagi lelaki atau wanita yang siap menikah dan telah mengkhitbah, dibolehkan baginya melihat sehingga timbul kecenderungan dalam diri untuk memantapkan niatnya menikah.

Rasulullah  SAW bersabda, ” Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, bila Ia bisa melihat hal hal yang menariknya untuk menikahinnya, lakukanlah.” Jabir kemudian berkata, ” Aku melamar seorang wanita. Aku pun bersembunyi untuk melihat wanita itu hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinnya. Lalu aku pun menikahinnya. ” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al Hakim)

Al Mughirah Ibn Syu’bah pernah meminang wanita saat Ia menceritakan kepada Rasulullah, beliau menyarankan,
”Lihatlah wanita tersebut sebab hal itu lebih patut untuk mengekalkan (memantapkan) Cinta kasih antara kalian berdua.” (HR Al Tirmidzi, Al Nassa’i, dan Ibn Majah)

Dalil ini menunjukkan dibolehkannya bagi lelaki dan wanita yg sudah terikat dalam khitbah untuk saling melihat apa yang membuat mereka cenderung satu sama lain.                                                                   Yang dilihat disini bukanlah auratnya.
Bila setelah melihat tidak terdapat kemantapan hati, khitbah bisa saja dibatalkan dan tiada pihak yang dirugikan sama sekali.

Karena yg membedakan antara khitbah-ta’aruf dg pacaran ada dua hal :
-        1.    Adalah akad yang jelas, kapan khitbah-ta’aruf akan diakhiri dg pernikahan
-        2.    Tidak ada interaksi ta’aruf yg berkhalwat, alias ada mahram wanita yg terlibat saat terjadi interaksi 


Khitbah bukanlah pacaran dalam bentuk islami. Khitbah bukan berarti sudah menikah.

Islam melarang lelaki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain
Rasulullah SAW bersabda, “Nabi SAW, melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Tidak pula seorang lelaki melakukan ta’aruf dengan dua wanita bebeda, padahal Ia hanya niat menikahi satu orang. Atau sebaliknya

Tentang rentang waktu ta’aruf, tidak ada yang menjelaskan berapa lama batasnya ta’aruf, tentu lebih cepat lebiha baik. Seperti yang dilakukan Abdurahman Ibn Auf mengkhitbah Ummu Hakim.

Bagi siapa yg setelah ta’aruf merasakan ketidak cocokan, boleh baginya untuk membatalkan proses khitbah-ta’aruf, pembatalan khitbah tidak boleh seenaknya tanpa ada alasan syar’I    



            Konkret nih… ya..
Ada saat ta’aruf meminta calon istri untuk menghafal sebuah hadis, sebagaimana tertera.

  Ingatlah, aku telah memberi tahu kalian tentang istri istri kalian yang akan menjadi penduduk surga, yaitu yang penyayang, banyak anak, dan banyak memberikan mafaat kepada suaminya, yang jika Ia menyakiti suaminya atau disakiti, Ia segera datang hingga berada dipelukkan suaminya, kemudian berkata, ‘Demi Allah aku tidak bisa memejamkan mata hingga engkau meridhaiku.’”

            Ketika ada masalah apapun, masalah akan selesai. Bukan karena ketaatan istri kepada suaminya yang bisa menyebabkan hal itu. Tapi ketaatan istri kepada Allah, kepada Rasulullah yang mendorong awalnya.